Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah mencapai sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat di wilayah Jawa Timur. Dugaan praktik suap terkait dana hibah ini sudah terjadi sejak tahun anggaran 2020 dan 2021, di mana Sahat, yang merupakan politikus Golkar, dan seorang pihak bernama Abdul Hamid diduga berkolaborasi untuk praktik serupa di tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat telah menjalani proses sidang dan dijatuhi vonis sembilan tahun penjara. Sementara itu, pengembangan kasus ini tengah diusut lebih lanjut oleh KPK.
Tersangka dan Penyelidikan
Dalam proses pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, meskipun identitas mereka belum diumumkan. Berdasarkan peran mereka, empat di antaranya merupakan penerima, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemberi, terdiri dari 15 orang dari pihak swasta dan dua orang penyelenggara negara.