JATIM -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani nomor 202, Kecamatan Gayungan, Surabaya, pada Rabu (16/10). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur untuk periode 2019 hingga 2022.
Rincian Penggeledahan
Menurut pantauan kumparan, penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 5,5 jam, dimulai dari pukul 09.30 WIB hingga 15.03 WIB. Sejumlah belasan penyidik KPK terlihat keluar dari gedung kantor tersebut sambil membawa dua koper besar berwarna hitam, yang kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil Toyota Innova. Proses ini juga mendapat pengawalan dari tiga petugas kepolisian.
Setelah penggeledahan selesai, iring-iringan lima mobil Toyota Innova meninggalkan lokasi dengan penyidik KPK dan petugas kepolisian di dalamnya, menunjukkan adanya keamanan yang ketat selama kegiatan berlangsung.
Konfirmasi KPK
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di kantor Pemprov Jatim tersebut benar adanya. “Benar. Sedang ada kegiatan penggeledahan di Pemprov Jatim,” ungkap Tessa saat dihubungi.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak, yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah tersebut dikenal dengan sebutan hibah pokok pikiran (pokir) dan bersumber dari APBD Pemprov Jatim.