SUMUT-Kericuhan terjadi di depan kantor Asuransi Prudential di Medan, Senin (25/11/2024), menyusul ketidakpuasan sejumlah keluarga nasabah terhadap penolakan klaim asuransi jiwa. Kasus ini berakar pada klaim Uci Krisnaya Duha, pemegang polis Prulink Generasi Baru Prudential, yang meninggal enam bulan lalu.
Ahli waris almarhumah, Waris Duha, yang didampingi perwakilan keluarga, Oki, mengecam sikap Prudential yang dinilai tidak bertanggung jawab. Menurut Oki, nilai klaim senilai Rp2,7 miliar yang seharusnya diterima keluarga, hanya ditawar sebesar Rp100 juta. Tawaran ini muncul setelah keluarga melaporkan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami merasa dipermainkan. Dari mana angka Rp100 juta itu? Padahal, klaim yang seharusnya kami terima jelas tertera dalam polis,” tegas Oki, mencerminkan kekecewaan yang mendalam terhadap sikap perusahaan asuransi raksasa tersebut.
Penolakan klaim ini menyoroti potensi lemahnya komitmen Prudential terhadap nasabahnya. Dalam pengajuan klaim, Waris Duha yang kurang memahami prosedur administrasi, justru merasa dihalangi untuk mendapatkan haknya. Kejadian ini menambah daftar panjang kritik terhadap minimnya transparansi dan inklusivitas dalam proses pengelolaan klaim asuransi jiwa di Indonesia.