“Setelah menerima laporan dari Josua, kami segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi pelaku berinisial AM yang sudah diciduk pada Rabu (3/10/2024),” ujar Junaidi. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap dengan nomor polisi BK 8528 RB.
Tidak jauh dari lokasi yang sama, polisi juga berhasil menangkap pelaku kedua berinisial JHS (29) di Perumahan Griya Payaroba, Jalan Kentang, Binjai Barat, pada Minggu (6/10/2024) pagi. Penangkapan JHS dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Razali (59), yang juga menjadi korban pencurian. “Laporan dari Razali tercatat dengan nomor: LP/B/81/X/2024. Dari JHS, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 2650 RBI,” tambah Junaidi.