BINJAI –Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi tindak kriminal, khususnya pencurian berat (curat). Dalam dua operasi yang berbeda, polisi berhasil meringkus dua tersangka pencurian yang telah meresahkan masyarakat.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial AM alias Andi (43) di Kelurahan Mencirim, Binjai Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari korban bernama Josua Bangun (33), yang menjadi korban pencurian pada 1 Oktober 2024 di Jalan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Binjai Barat.