Setelah mengejar hingga di depan gedung Pusat Penelitian Kelapa Sawit di Jalan Brigjend Katamso, petugas akhirnya berhasil menghentikan mobil yang ditumpangi Puji dan Sahrial. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu goni berisi narkoba jenis sabu sebanyak 20 bungkus dengan total berat yang diperkirakan mencapai 20 kilogram.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Puji dan Sahrial membawa narkoba tersebut dari Tanjung Balai dan sudah lebih dulu mengantarkan sebagian barang haram kepada Benyamin dan Senta di Kecamatan Sibiru-biru. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 40 bungkus atau 40 kilogram sabu-sabu.
Kombes Hadi menambahkan, keempat tersangka terpaksa ditembak di kakinya karena melawan saat akan diamankan. “Mereka mengaku membawa narkotika dari Tanjung Balai Asahan, di mana satu goni sudah diturunkan di Sibiru-biru. Mereka semua terpaksa ditembak karena berusaha melawan dan melarikan diri,” ujarnya.
Penangkapan ini menjadi salah satu langkah tegas dari Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba, yang kian marak di daerah tersebut. Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, diharapkan operasi ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menekan angka peredaran narkoba di masyarakat.