“Uang hasil kejahatan tindak pidana narkoba tersebut diputar kembali dalam kegiatan ilegal lainnya,” ungkap Irjen Asep.
Bisnis Ilegal Terkait
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Arie Ardian, menambahkan bahwa salah satu bisnis ilegal yang teridentifikasi adalah distribusi minuman keras ilegal. “Yang jelas ada satu yang telah kita dalami, terkait dengan distribusi miras ilegal,” ujarnya.
Selain itu, Kombes Arie juga menjelaskan bahwa jaringan ini tidak hanya terlibat dalam kegiatan ilegal, tetapi juga menjalankan bisnis legal. “Ada tempat gym, toko pakaian, dan aksesoris handphone yang juga dijalankan,” paparnya.
Penyelidikan Berlanjut
Polisi mengungkap bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2014 dan menghasilkan perputaran uang yang sangat besar, hampir mencapai Rp 1,1 triliun. “Hasil kejahatan tersebut digunakan untuk biaya hidup, foya-foya, membeli aset, dan membiayai tindak pidana lainnya,” jelas Sestama PPTK Alberd Teddy Benhard Sianipar.