Pegi Setiawan sendiri bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky. Sebagai respons terhadap gugatan praperadilan yang diajukannya, Pegi berharap mendapatkan keadilan dan memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Menurut Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka yang dianggap salah tangkap berhak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya selama proses hukum. Nominal ganti rugi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP, yang memberikan ketentuan untuk berbagai jenis kerugian yang mungkin diderita oleh korban salah tangkap, termasuk korban yang mengalami luka berat, cacat, atau bahkan yang berakhir dengan kematian.
Polda Jabar, sebagai pihak termohon dalam praperadilan ini, harus siap menghadapi konsekuensi hukum jika gugatan Pegi Setiawan diterima oleh pengadilan. Ini mencakup kemungkinan dikenakan sanksi berupa denda ganti rugi, serta kewajiban untuk membebaskan Pegi jika tidak terbukti terlibat dalam kasus yang menjeratnya.