Deliserdang – Masyarakat Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, belakangan ini mengeluhkan sulitnya menemui Kepala Desa mereka, Muhammad Ruslan, di kantor pada jam kerja. Hal ini memicu kekecewaan dari berbagai elemen masyarakat, khususnya para pegiat anti-korupsi yang menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap tanggung jawab publik dan pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku.
Salah satu aktivis anti-korupsi, Ariswan, menyatakan mirisnya Kepala Desa,setelah berulang kali salah satu media yang mencoba menghubungi dan menemui Kepala Desa tersebut, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp, namun tak kunjung mendapatkan respons. Ia menyebut bahwa Muhammad Ruslan Diduga sering kali tidak berada di tempat saat jam kerja resmi.
“Kami sangat menyayangkan situasi ini. Sebagai seorang Kepala Desa, ia memiliki tanggung jawab untuk melayani masyarakat dan memberikan akses informasi yang terbuka, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Namun faktanya, Kepala Desa Sampali sering bolos dari tugasnya, sehingga masyarakat kesulitan memperoleh informasi atau bantuan administrasi yang mereka butuhkan,” ujar Ariswan dalam keterangannya pada Rabu, (2/10/2024).
Menurut Ariswan, tindakan Kepala Desa tersebut bukan hanya melanggar etika pelayanan publik, tetapi juga mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum, khususnya terkait kewajiban untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai dengan UU KIP. Undang-Undang KIP No. 14 Tahun 2008 mewajibkan setiap pejabat pemerintah, termasuk Kepala Desa, untuk memberikan transparansi dan akses informasi publik yang dibutuhkan warga. Jika informasi ini tertutup, masyarakat akan sulit mendapatkan kejelasan mengenai pengelolaan anggaran desa, program-program pembangunan, atau urusan administrasi lainnya.