Sambutannya, Pihak Sekretariat Inspektorat Jenderal menerangkan pentingnya percepatan pengisian Survei Penilaian Integritas (SPI)-KPK untuk membantu upaya pencegahan korupsi melalui pemetaan dan monitoring risiko korupsi.
Dengan adanya Survei Penilaian Integritas (SPI)-KPK satuan kerja dimasing-masing UPT dapat melakukan evaluasi dan memonitoring dalam hal pencegahan korupsi Internal maupun Eksternal.