Kuasa Hukum Nikita Mirzani Menolak Validitas Hasil USG yang Diajukan Vadel Badjideh sebagai Bukti

Sementara itu, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan berdasarkan Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak untuk melakukan persetubuhan.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat hubungan kompleks antara Nikita dan Vadel, serta implikasi hukum yang dapat memengaruhi kedua belah pihak. Proses hukum masih berlangsung, dan semua pihak berharap keadilan akan ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

(N/014)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *