JAKARTA -Kasus hukum antara Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh kembali memanas setelah Vadel bersama kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, menunjukkan hasil USG yang menyatakan anak Nikita Mirzani tidak hamil. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, memberikan tanggapan tegas terkait hasil USG tersebut. Menurutnya, hasil USG yang ditunjukkan oleh Vadel tidak sah secara hukum. “Sangat lucu apabila ada anak di bawah umur, belum dewasa, tiba-tiba orang lain yang tidak ada kaitannya dengan orang tuanya, menyajikan bukti hukum. Heran saya,” ungkap Fahmi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/9/2024).
Fahmi menekankan bahwa anak di bawah umur harus didampingi oleh orang tuanya dalam setiap urusan hukum. “Artinya, perbuatan anak di bawah umur tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya. Dia juga menyoroti bahwa semua ini kembali kepada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.