Serdang Bedagai – Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr. Ali Machfud memimpin Konferensi pers di halaman Mapolres Sergai, Senin (19/9/22), terkait penangkapan residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang melakukan penembakan terhadap salah satu personil Polsek Perbaungan saat melakukan penggrebekan pada Kamis malam ( 15/9/22) sekitar pukul 23.00 WIB, di Dusun II Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud menerangkan, bahwa pelaku ditangkap pada Jumat, (16/9/22). kemarin. Oleh karena itu kasus tersebut tidak langsung dirilis pada hari Sabtunya, karena masih dalam pengembangan
Ada satu tersangka lagi yang mau kita amankan terkait kepemilikan senjata. Dan baru bisa kita amankan pada Minggu (18/9/22) dan baru hari ini bisa kami rilis,” ungkap AKBP Dr Ali Machfud.
Menurut Kapolres, dalam melakukan pengembangan, petugas Polsek Perbaungan berhasil menangkap tersangka Ricky Julianda alias Bojong (36) di dusun III Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, ” Jadi dialah yang memiliki senjata api itu yang dipinjamkan kepada Ade Evin Pratama (37), tersangka penembak personil Polsek Perbaungan.
” Senjata api rakitan ini peluruhnya ada 3, untuk Jenisnya laras panjang bukan senjata pendek ini.
1 diletuskan mengenai Helm personil, namun percikan mesiu mengenai mata kiri petugas. Sementara 1 proyektil peluru ini masih ada bersarang didalam senjata. Dan 1 peluru tajam lainnya bersama senjata api rakitan dapat kami sita sebagai barang bukti,” ungkap Kapolres Sergai.