Hakim tidak puas dengan jawaban tersebut dan menegur Tamron untuk tidak berpura-pura bodoh. “Masak tidak tahu? Saudara pegang uangnya kok, pengusaha besar loh,” ungkap hakim, menunjukkan keheranannya.
Meskipun hakim mengulangi pertanyaan mengenai rincian keuntungan, Tamron tetap mengaku tidak ingat. Ia hanya menyatakan bahwa CV Venus hanya mengambil upah dari kerja sama sewa smelter tersebut. “Hanya ambil upah, Yang Mulia,” ujarnya.
Hakim kembali menekankan pentingnya jawaban yang jelas mengenai keuntungan yang diterima. “Berapa yang diterima dari penyewaan itu? Barangnya disewa, peralatannya disewa, manusianya juga disewa. Berapa terima semuanya?” Namun, Tamron tetap tidak dapat memberikan angka yang jelas.
Dalam sidang ini, jaksa juga mengungkapkan bahwa Tamron menerima sekitar Rp 3,6 triliun dari kerjasama ini. Uang tersebut diklaim digunakan untuk menjalankan 18 perusahaan miliknya, termasuk pembayaran CSR ke pihak tertentu dan pembelian alat berat.