Sidang perdana terkait permohonan praperadilan ini dijadwalkan akan berlangsung pada 28 Oktober 2024. Dalam gugatan tersebut, Paman Birin bertindak sebagai pemohon, sementara KPK sebagai pihak termohon. Meskipun detail petitum yang diajukan belum dipublikasikan, langkah ini menunjukkan upaya Paman Birin untuk membela diri dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Daftar Tersangka
Adapun daftar tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini adalah sebagai berikut:
Tersangka penerima:
- Sahbirin Noor (SHB) – Gubernur Kalimantan Selatan
- Ahmad Solhan (SOL) – Kadis PUPR Kalimantan Selatan
- Yulianti Erynah (YUL) – Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
- Ahmad (AMD) – Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam
- Agustya Febry Andrean (FEB) – Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel
Tersangka pemberi:
- Sugeng Wahyudi (YUD) – Pihak swasta
- Andi Susanto (AND) – Pihak swasta
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah. KPK berkomitmen untuk menuntaskan investigasi ini dan memastikan bahwa pelaku korupsi akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai.