JAKARTA – Polisi berhasil menangkap seorang warga negara Jepang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol (blue notice) di wilayah perairan Kota Batam. Warga Jepang tersebut berinisial YY dan diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan. Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Kabag Penum Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polri, pihak imigrasi, dan kepolisian Jepang dalam wadah Interpol.
Penangkapan YY dilakukan oleh kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bersama Satuan Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Resor Kota Barelang (Satpolairud Polresta Barelang), serta Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian RI (Divhubinter Mabes Polri).