Dalam pertemuan yang berlangsung pada 9 Maret 2023 itu, Alexander didampingi oleh dua orang staf KPK. Ia menegaskan bahwa hasil pertemuannya tersebut telah disampaikan kepada pimpinan dan pejabat struktural KPK pada saat rapat. “Semua pimpinan dan beberapa pejabat struktural mengetahui pertemuan itu. Saya juga meminta Dewas (Dewan Pengawas) segera memanggil saya untuk diklarifikasi,” tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa KPK belum menerima informasi mengenai laporan terkait pertemuan Alexander dengan Eko Darmanto. Namun, ia mempersilakan pihak pelapor untuk menyampaikan dugaan pelanggaran kepada Dewas. “Apakah yang dilaporkan masih sama atau berbeda dengan dugaan yang pernah ramai beberapa bulan lalu, tentunya kita serahkan kepada Dewan Pengawas untuk menilai bukti-bukti yang dilampirkan oleh pihak pelapor,” ungkap Tessa saat dihubungi pada Ahad (29/9).
Pelaporan terkait pertemuan ini dibuat oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum, yang menilai bahwa Alexander Marwata telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021. Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum, Raja Oloan Rambe, mengatakan bahwa seharusnya tidak ada hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung, antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. “Pimpinan KPK malah memberikan teladan yang buruk dengan menemui pihak yang diduga kuat merupakan pihak berperkara,” kritik Raja.