JAKARTA –Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun. Putusan tersebut merupakan hasil banding atas vonis sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta atau menggantinya dengan hukuman kurungan selama 4 bulan jika denda tidak dibayar.
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia, bersama hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun, membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2024). Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Jika tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, SYL akan menjalani tambahan hukuman kurungan selama 5 tahun.
Kasus ini bermula dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada SYL dan denda Rp 300 juta. Hakim pada pengadilan pertama menyatakan SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian, serta menyalahgunakan wewenangnya untuk memperoleh uang. Total pemerasan yang dilakukan SYL mencapai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Dari jumlah tersebut, hakim menyebut SYL dan keluarganya menikmati Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.