Vonis 5 Tahun Penjara untuk Pengelola Panti Asuhan Yang Mengeksploitasi Anak-anak Melalui Medsos di Medan

MEDAN -Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan hukuman 5 tahun penjara bagi Zamanueli Zebua, pengelola Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita, Medan, atas tindakannya yang mengeksploitasi anak asuhannya melalui media sosial. Putusan ini diumumkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Frans Effendi Manurung dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (8/5/2024).

Selain hukuman penjara, Zamanueli Zebua juga dijatuhi denda sebesar Rp150 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini merupakan hasil dari dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa perbuatan Zamanueli Zebua melanggar Pasal 88 jo 76 i Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hakim ketua Frans Manurung menyatakan bahwa perbuatan Zamanueli Zebua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan eksploitasi anak secara ekonomi. Hal ini dinilai memberikan dampak buruk bagi perkembangan anak-anak yang menjadi korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *