Dalam kasus ini, Virgoun dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Rekomendasi dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menetapkan bahwa Virgoun serta kedua rekannya wajib menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati. Keputusan ini merupakan langkah rehabilitasi yang diharapkan dapat membantu mereka keluar dari lingkaran penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik Virgoun sebagai figur publik, tetapi juga menjadi sorotan masyarakat atas fenomena penggunaan narkoba yang semakin meresahkan. Dalam konteks hukum, pihak berwenang berkomitmen untuk memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan bagi para pelaku.