JAKARTA -Polri menyelesaikan penyidikan terkait kasus ujaran kebencian atau hate speech mengenai Papua yang melibatkan pengguna akun TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pelimpahan tahap II kasus tersebut telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kombes Erdi A Chaniago, Kabagpenum Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024.