TikToker AB Ditetapkan Tersangka, Berkas Perkara Ujaran Kebencian Soal Papua Lengkap

JAKARTA -Polri menyelesaikan penyidikan terkait kasus ujaran kebencian atau hate speech mengenai Papua yang melibatkan pengguna akun TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Pelimpahan tahap II kasus tersebut telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kombes Erdi A Chaniago, Kabagpenum Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *