BEKASI -Tiga remaja ditetapkan sebagai tersangka setelah penemuan tujuh jasad remaja di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi. Penetapan tersangka ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh tim Patroli Perintis Presisi di sebuah warung yang ramai dikunjungi remaja yang hendak tawuran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa ketiga remaja tersebut ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin. “Tiga orang ditetapkan tersangka karena membawa sajam tanpa hak,” jelasnya kepada wartawan.