“Kami tegaskan, ini bukan pemeriksaan. Kalau pemeriksaan, ada panggilan resmi, berita acara, dan biaya pengawasan. Sedangkan ini hanya klarifikasi untuk mengecek apakah dugaan tersebut benar adanya atau tidak,” kata Boy.
Boy juga mengungkapkan bahwa proses klarifikasi ini tidak hanya dilakukan di Kejari Deli Serdang, tetapi juga di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, mengingat kompleksitas perkara yang melibatkan beberapa pihak terkait. Namun, ia memastikan bahwa hanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini yang dimintai keterangan dalam proses klarifikasi tersebut. Tidak ada kaitan atau keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang dalam hal ini.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Meskipun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sempat memvonis bebas Edi Suranta Gurusinga, pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang tidak tinggal diam. Boy menegaskan bahwa pihaknya langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah vonis bebas tersebut.
“Perlu ditegaskan, kami masih melakukan upaya hukum. Karena vonis bebas di Pengadilan Negeri, kami langsung ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi, perkara ini belum final, masih berproses. Kita tunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung nanti,” tutur Boy.
Latar Belakang Kasus Godol
Kasus yang menjerat Edi Suranta Gurusinga alias Godol bermula dari dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Edi ditangkap oleh tim gabungan dari Polrestabes Medan pada Rabu, 13 Maret 2024, dan didakwa atas kepemilikan senjata api merek Daewoo. Sidang vonis atas kasus ini digelar pada Selasa, 13 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Edi Suranta Gurusinga dari semua dakwaan, yang kemudian memicu reaksi dari pihak Kejaksaan yang mengajukan kasasi. Sementara itu, pengacara terdakwa melaporkan dugaan kriminalisasi oleh jaksa dalam penanganan kasus ini, yang kemudian memicu penyelidikan dan klarifikasi oleh Kejagung.
Langkah Kejaksaan untuk Transparansi
Langkah Kejagung untuk turun langsung ke Deli Serdang dalam mengklarifikasi dugaan kriminalisasi ini menunjukkan komitmen lembaga penegak hukum untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses hukum. Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang mencederai prinsip keadilan.