Tiga Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Pengendara Sepeda Motor di Medan Denai

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 4 Januari 2024, di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, sekitar pukul 02.30 WIB. Ketiga terdakwa bersama lebih dari 40 orang rekan mereka, mengendarai sekitar 18 sepeda motor yang tergabung dalam beberapa grup geng motor seperti Susah Senang Bersama (Sena), Simple-Simple Brother Team (S2B), dan Parkiran Uwak (Parwak).

Mereka dilaporkan membawa senjata tajam, seperti clurit dan samurai. Saat bertemu dengan korban yang mengendarai sepeda motor sendirian, para pelaku berteriak dan menuduh korban sebagai “musuh.” Terdakwa Irfan kemudian mengejar korban hingga ia terjatuh dari motornya.

Setelah itu, Ibrahim turun dan menyerang korban dengan clurit, diikuti oleh Satria Ompong yang juga menyerang korban. Tindakan pengeroyokan ini diakhiri dengan serangan dari Ichal, yang membacok tangan kanan korban menggunakan samurai. Korban pun terjatuh dan mengalami luka parah akibat serangan tersebut.

Penemuan Korban dan Tindakan Polisi

Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan bersimbah darah oleh personel Satsamapta Polrestabes Medan pada pukul 03.00 WIB. Kasat Samapta Polrestabes Medan, Kompol Husnil Mubarok Daulay, mengonfirmasi penemuan korban, yang sudah tidak sadarkan diri dan segera dilarikan ke rumah sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *