Terungkap! Saksi Sebut Commitment Fee Pemenang Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Rp 1,1 T

JAKARTASidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh memasuki babak baru. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Jumat (13/9/2024). Kesaksian Hikmat mengungkap rincian menggelikan mengenai praktik pemberian commitment fee dalam proyek miliaran rupiah ini.

Muchamad Hikmat, yang memberikan kesaksian secara daring, mengungkapkan bahwa dalam proses memenangkan proyek tersebut, ia harus memberikan commitment fee sebesar 8 hingga 10 persen dari nilai proyek. Persentase tersebut mengacu pada dana yang harus diserahkan kepada pejabat-pejabat terkait, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam keterangannya, Hikmat menyebut bahwa pada masa itu, Akhmad Afif Setiawan menjabat sebagai PPK. Hikmat mengaku diminta untuk memberikan commitment fee sebesar 3 persen khusus untuk Amanna Gappa, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Sumbagut. “Untuk commitment fee, Pak Akhmad Afif Setiawan waktu itu menyampaikan bagaimana Pak?” tanya jaksa.

“Khusus kalau Pak Afif untuk ke Pak Gappa aja Pak, tolong kasihkan 3 persen kalau saya nggak salah,” jawab Hikmat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *