JAKARTA -Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, semakin memanas. Pada Rabu, 14 Agustus 2024, jaksa membacakan dakwaan terhadap Harvey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dengan tuduhan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Selain itu, Harvey juga didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut jaksa, Harvey Moeis adalah inisiator utama dalam skema kerja sama sewa alat processing pelogaman timah antara smelter swasta dan PT Timah Tbk. Terdakwa diduga memulai kesepakatan tersebut tanpa melakukan studi kelayakan yang memadai. Kesepakatan harga sewa juga diatur secara manipulatif, termasuk penerapan tanggal mundur atau back date yang tidak sah.
“Harvey Moeis menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk pelogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person (CP), seperti CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, dengan PT Timah Tbk,” kata jaksa dalam persidangan.