Susunan Pimpinan MPR 2024-2029 Mulai Terbentuk: Ahmad Muzani Hingga Rusdi Kirana Siap Pimpin MPR

JAKARTA -Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) akan menggelar rapat paripurna pada hari ini, 3 Oktober 2024, untuk memutuskan susunan pimpinan MPR periode 2024-2029. Penentuan ini merupakan langkah awal bagi pimpinan MPR yang baru dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mengawasi jalannya pemerintahan serta memastikan harmonisasi hubungan antar lembaga negara.

Dalam rapat paripurna ini, beberapa nama telah dipastikan akan mengisi posisi Ketua dan Wakil Ketua MPR. Ahmad Muzani, politisi senior Partai Gerindra, dipastikan menjadi Ketua MPR RI periode 2024-2029. Penetapan Ahmad Muzani ini disepakati dalam rapat gabungan pimpinan fraksi dan kelompok DPD.

Ahmad Muzani bukanlah sosok baru dalam dunia politik Indonesia. Sebagai Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, ia telah lama berkecimpung dalam dunia perpolitikan nasional sejak bergabung dengan Gerindra pada tahun 2008. Sebelumnya, Muzani juga pernah menjadi jurnalis, dan latar belakang ini kerap membuatnya mampu memahami dan berinteraksi dengan publik dengan lebih baik. Ditunjuknya Muzani sebagai Ketua MPR ini juga merupakan bentuk kepercayaan besar dari Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang memberinya tugas mengembangkan partai.

Selain Ahmad Muzani, beberapa nama lain dari partai-partai politik juga disebut akan mengisi posisi wakil ketua MPR. Salah satunya adalah Bambang Wuryanto atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bambang Pacul. Bambang Pacul akan menjadi Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menggantikan Ahmad Basarah yang telah menjabat selama dua periode berturut-turut, yakni periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Dalam pernyataan politiknya, Ketua Fraksi MPR PDIP, Ahmad Basarah, menyatakan bahwa rotasi ini merupakan bagian dari prinsip bergiliran yang berlaku di internal PDIP. “Dari DPP PDIP sudah memutuskan setelah menugaskan saya sebagai Waka MPR RI selama dua periode berturut-turut. Waka MPR periode 2014-2019 dan 2019-2024, maka saatnya berlaku asas bergiliran,” ujar Basarah, Rabu (2/10).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *