JAKARTA -Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya untuk periode 2020-2023. Pengumuman ini disampaikan pada Kamis (19/9), dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 371 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah AP, mantan Direktur Utama PT Indofarma, GSR, mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM), dan CSY, mantan Kepala Keuangan PT IGM. Dalam upaya penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh ketiga tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan PT Indofarma. AP diduga telah membuat laporan keuangan yang tidak akurat, dengan menciptakan piutang dan utang palsu, serta pembayaran uang muka untuk produk alat kesehatan yang tidak ada.