Dari hasil penyidikan, BK diketahui diduga melanggar Pasal 44 UU KDRT, yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Namun, Zain menegaskan bahwa proses penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena BK telah meninggal dunia. “Pelaku BK diduga melanggar Pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT. Namun dalam hal ini, proses penyidikan tidak bisa dilanjutkan karena yang diduga pelaku (BK) telah meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 77 KUHPidana,” jelasnya.
Kematian pasangan suami istri ini pertama kali ditemukan pada Kamis (5/9) sekitar pukul 11.00 WIB. Menurut Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero, kedua korban ditemukan dengan luka tusuk di tubuh mereka. “Korban, yang merupakan pasangan suami istri berusia lanjut, kami temukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka tusuk,” ungkapnya.