JAKARTA -Pada tahun 2020, Indonesia dihantui oleh pandemi global yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat, termasuk ekonomi. Untuk meringankan beban yang dirasakan oleh masyarakat terdampak, pemerintah menggelar program Bantuan Sosial Presiden (banpres) yang bertujuan untuk menyediakan sembako bagi mereka yang membutuhkan. Namun, apa yang seharusnya menjadi tindakan penuh empati dan kepedulian justru berubah menjadi ladang korupsi yang merugikan negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkapkan skandal besar terkait pengadaan bansos presiden tahun 2020. Isi paket bansos ini seharusnya mencakup berbagai kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, sarden, susu, dan kecap. Namun, kenyataannya, dana yang dialokasikan untuk bansos ini disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Modus Korupsi
Modus operandi dalam kasus ini sangat merugikan. Para pelaku korupsi dengan sengaja mengurangi kualitas barang-barang bansos yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat. Mereka memanfaatkan kepercayaan dan kebutuhan mendesak masyarakat untuk mengembangkan jaringan korupsi mereka. Salah satu kasus terkait adalah pengurangan kualitas bansos yang seharusnya bermutu tinggi, menjadi barang yang kualitasnya diragukan, namun tetap dikenakan biaya penuh dari anggaran yang tersedia.
Korupsi ini terungkap dalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengusaha Ivo Wongkaren, yang diduga terlibat dalam skema distribusi bansos presiden tersebut. Melalui perusahaannya, PT Anomali Lumbung Artha (ALA), Ivo terlibat dalam pengadaan bansos dengan jumlah yang signifikan dibandingkan dengan vendor lainnya. Hal ini mencurigakan dan mengarahkan penyidik untuk mengusut lebih dalam.