Metode yang digunakan oleh ES terbilang licik. Sebagai bagian dari divisi PRO yang bertanggung jawab atas pemeriksaan akhir setelah perakitan, ES memanfaatkan posisinya dengan menyelipkan handphone yang telah diincarnya ke dalam baju kerjanya. Setelah itu, dengan cerdiknya dia mengamankan barang curian tersebut di tempat tersembunyi sebelum meninggalkan perusahaan.
“Peristiwa ini terungkap setelah manajemen perusahaan melaporkan kehilangan 143 unit handphone berdasarkan hasil audit,” jelas Dodi, menambahkan bahwa dugaan pertama muncul saat salah satu karyawan baru tidak dapat mendaftarkan handphone pribadinya.
Investigasi lebih lanjut oleh kepolisian turut mengarah ke penangkapan dua pelaku lain yang berperan sebagai penadah, berinisial DK dan J. Keduanya membantu ES menjual handphone curian dengan harga di bawah pasaran melalui media sosial.
“Pengembangan penyelidikan didukung data dari perusahaan dan pantauan CCTV. Selama beberapa hari, kebiasaan mencurigakan pelaku menjadi perhatian petugas,” terang Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Rhamadhanto.