MEDAN -Sebuah kejutan yang tidak menyenangkan menerpa masyarakat Jalan Rahmadsyah, Kota Matsum I, ketika berita tentang pencurian massal handphone dari Kantor Camat Medan Area mencuat ke permukaan. Karyawan PT Sat Nusapersada, berinisial ES (24), diduga menjadi otak di balik aksi kejahatan yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah ini.
Kronologis kejadian yang terungkap dimulai pada 29 Mei 2024, ketika salah satu karyawan membeli ponsel merek Xiaomi melalui platform Facebook. Namun, ketika hendak mendaftarkan ponsel tersebut di perusahaan, proses pendaftaran mengalami kendala yang tak terduga.
“Pihak perusahaan kemudian mengetahui kalau ponsel yang baru diproduksi dan belum dipasarkan sudah dijual,” ujar Kanit Tipiter Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan, memberikan gambaran betapa parahnya kejadian ini bagi PT Sat Nusapersada.
Total kerugian yang ditanggung perusahaan akibat aksi kejahatan ES mencapai angka fantastis, sekitar Rp 550 juta. Angka ini mencerminkan keberhasilan ES dalam mencuri 143 unit handphone selama periode delapan hari, dari 21 hingga 29 Mei 2024.