Sidang Pertama Terkait Habib Rizieq Syihab dan Enam Tokoh Lain Gugat Jokowi Rp 5.246 Triliun ke PN Jakarta Pusat?

JAKARTA -Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, bersama enam tokoh lainnya, menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp 5.246 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana gugatan ini dilangsungkan pada Selasa (8/10), namun mengalami penundaan akibat protes dari tim hukum penggugat.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ini dilakukan setelah mereka menggandeng Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK). Dalam gugatan ini, penggugat menyoroti sejumlah pernyataan yang dianggap sebagai kebohongan yang dilakukan oleh Jokowi selama menjabat. Beberapa poin yang menjadi sorotan termasuk janji Jokowi untuk tidak menjadi ‘kutu loncat’ saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, klaim mengenai 6.000 unit mobil ESEMKA, serta pernyataan terkait pinjaman luar negeri dan swasembada pangan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengomentari gugatan ini dengan harapan bahwa kedua belah pihak dapat melakukan mediasi. “Ya, namanya juga proses hukum, kan, dijamin oleh konstitusi. Namun, kita berharap bahwa semua bisa dikomunikasikan dan di setiap persidangan itu kan selalu ada agenda mediasi,” ungkap Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *