Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Timah: Mantan Kepala Unit PT Timah Tbk Ungkap Aktivitas Penambang Ilegal Sejak 2005

JAKARTASidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk yang melibatkan terdakwa Helena Lim dkk kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (11/9/2024). Dalam sidang tersebut, mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Samsuri, memberikan keterangan terkait aktivitas penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sejak tahun 2005.

Penambang Ilegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menanyakan kepada Ali mengenai kapan ia mulai mengetahui adanya penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Dalam keterangannya, Ali mengungkapkan bahwa aktivitas penambang ilegal sudah ada sejak dirinya mulai bekerja di PT Timah pada tahun 2005. Ali menjelaskan bahwa penambangan ilegal ini diketahui melalui informasi dari Divisi Pengamanan PT Timah.

“Kalau di luar IUP PT Timah saya tidak tahu Yang Mulia,” ujar Ali ketika ditanya mengenai penambang ilegal di luar wilayah IUP. Namun, ia mengonfirmasi bahwa penambangan ilegal di dalam IUP PT Timah sudah ada sejak awal masa kerjanya.

Hakim Rianto meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kapan tepatnya penambangan ilegal ini dimulai di dalam wilayah IUP PT Timah. Ali menyatakan bahwa aktivitas penambang ilegal sudah ada sejak ia mulai bekerja di perusahaan tersebut.

Tindakan PT Timah Tbk Terhadap Penambang Ilegal

Hakim Rianto kemudian menanyakan tindakan yang diambil oleh PT Timah Tbk untuk menangani masalah penambangan ilegal ini. Ali mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai langkah-langkah yang diambil oleh perusahaan karena hal tersebut merupakan tanggung jawab Divisi Pengamanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *