Penambang Ilegal di Wilayah IUP PT Timah Tbk
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menanyakan kepada Ali mengenai kapan ia mulai mengetahui adanya penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah. Dalam keterangannya, Ali mengungkapkan bahwa aktivitas penambang ilegal sudah ada sejak dirinya mulai bekerja di PT Timah pada tahun 2005. Ali menjelaskan bahwa penambangan ilegal ini diketahui melalui informasi dari Divisi Pengamanan PT Timah.
“Kalau di luar IUP PT Timah saya tidak tahu Yang Mulia,” ujar Ali ketika ditanya mengenai penambang ilegal di luar wilayah IUP. Namun, ia mengonfirmasi bahwa penambangan ilegal di dalam IUP PT Timah sudah ada sejak awal masa kerjanya.
Hakim Rianto meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kapan tepatnya penambangan ilegal ini dimulai di dalam wilayah IUP PT Timah. Ali menyatakan bahwa aktivitas penambang ilegal sudah ada sejak ia mulai bekerja di perusahaan tersebut.
Tindakan PT Timah Tbk Terhadap Penambang Ilegal
Hakim Rianto kemudian menanyakan tindakan yang diambil oleh PT Timah Tbk untuk menangani masalah penambangan ilegal ini. Ali mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai langkah-langkah yang diambil oleh perusahaan karena hal tersebut merupakan tanggung jawab Divisi Pengamanan.