Pemilu  

Serangan Fajar Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, MUI: Hukumnya Haram

JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengajak masyarakat untuk menolak praktik politik uang, termasuk ‘serangan fajar’, yang sering terjadi menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024. Menurutnya, proses pemilihan pemimpin haruslah didasarkan pada pertimbangan kompetensi dalam mengemban amanah kepemimpinan demi mewujudkan kemaslahatan umum, bukan karena iming-iming materi.

Niam menegaskan bahwa menerima suap atau memberi sogokan untuk mempengaruhi pemilihan merupakan tindakan yang dilarang secara agama. MUI telah menetapkan fatwa terkait masalah suap-menyuap dalam Pemilu, menyatakan bahwa tindakan tersebut haram. Hal ini ditegaskan dalam forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan pada tahun 2018.

Lebih lanjut, Niam mengimbau agar masyarakat menjaga suasana kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu, yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Februari 2024. Baginya, Pemilu adalah instrumen penting dalam mewujudkan tujuan bernegara, kedamaian, dan kesejahteraan umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *