Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah-DIY, Akhmad Rofiq, menjelaskan bahwa DBHCHT adalah amanah dari Undang-Undang Cukai yang memberikan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang kemudian dibagikan kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, DBHCHT yang diberikan di Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 3%.
Di Kota Semarang, DBHCHT digunakan untuk mendukung penanganan stunting, memberikan bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok, serta melaksanakan kegiatan sosial masyarakat lainnya.
Prestasi ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam mengelola sumber daya keuangan dengan baik demi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat setempat.