LANGKAT -Kasus tragis terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) An Nur, Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai, Langkat, Sumatera Utara, di mana seorang santri berinisial FAZ (17) nekat membakar pengurus ponpes, Adab Auli Rizki (19), pada Sabtu (5/10/2024) dini hari. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dan langsung mengguncang komunitas serta memicu perdebatan tentang kesehatan mental dan perlakuan di lingkungan pesantren.
Menurut Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, korban mengalami luka bakar serius hingga 80 persen dan telah dirujuk ke RSUP H Adam Malik Medan untuk mendapatkan perawatan intensif. FAZ ditahan dan dikenakan Pasal 187 KUHP Jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Motif di balik tindakan brutal ini diduga berkaitan dengan perlakuan buruk yang diterima pelaku dari korban. Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, menyebutkan bahwa FAZ sering menjadi objek bully, baik secara fisik maupun verbal, oleh Adab. “Pelaku merasa sakit hati karena korban sering mengekspos kesalahan-kesalahannya di depan santri lainnya, dan juga sering diadu domba dengan pimpinan ponpes,” ungkap David.