JAKARTA –Keberatan Sandra Dewi atas penyitaan puluhan tas mewahnya dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, telah menjadi sorotan publik. Peristiwa ini mengemuka setelah pengacara Harvey, Harris Arthur Haedar, mengungkapkan keprihatinan Sandra terhadap tindakan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kabar mengenai penyitaan 88 tas branded, yang diklaim milik Sandra Dewi, menjadi bukti fisik dalam konstruksi hukum yang disusun oleh Korps Adhyaksa. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menegaskan bahwa tindakan penyitaan merupakan langkah yang terintegrasi dalam proses hukum yang berjalan.
“Penyitaan barang bukti merupakan bagian dari konstruksi hukum yang dibuat para penyidik. Semua pihak diharapkan untuk menghormati proses ini,” ujar Harli pada Selasa (23/7/2024).