JAKARTA -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengambil langkah drastis dengan memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia dari 34 menjadi hanya 17. Keputusan ini tercatat dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang diterbitkan pada 2 April 2024. Kebijakan ini mengundang beragam respons, termasuk dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.
Menurut Sandiaga Uno, jumlah wisatawan mancanegara yang masuk melalui bandara di luar dari 17 bandara tersebut sangatlah minim. “Selama 2023, dari total bandara di luar 17 bandara internasional, hanya sekitar 200 wisatawan mancanegara yang masuk, jadi sangat sedikit,” ungkapnya pada acara di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/5/2024).