Labura, Bayangkara.Co – Perjalanan Roslina Naipospos Guru honorer 112270 Hasang dalam memperjuangkan hak-haknya tampaknya harus melewati jalan panjang. Melalui pengacaranya Kartoyo dan Partners menyomasi kepala sekolahnya Idawaty, S.Pd, M.Pd terkait tidak diserahkannya SK Roslina Naipospos S,Pd, untuk tahun ajaran 2021/2022, Rabu.(26/10/2022).
Kartoyo, SH,MM kepada awak media diruang kerjanya Jln Ahmad Yani komplek perumahan Ganda Asri II No 39 Rantau prapat, membenarkan kalau pihaknya telah melayangkan surat somasi pertama dengan nomor surat:028/KA-P/PB/X/2022, kepada Idawaty kepala sekolah Dasar Negeri 112270 Hasang terkait persoalan penahan SK dari desember 2021 yang di alami Roslina Naipospos Guru honorer sekolah tersebut.