Perbedaan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Polemik mengenai kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. MA memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan pasangan calon.
Pengubahan aturan teknis ini tidak mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada, karena MA tidak memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang. Aturan tersebut hanya mempengaruhi proses pendaftaran calon, yang kemudian menggugah gugatan ke MK oleh mahasiswa Fahrur Rozi dan Anthony Lee.
Dalam persidangan pada 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan putusan nomor 70/PUU-XXI/2024, menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon. MK menolak usulan untuk menambahkan frasa yang menyebutkan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon, dengan alasan bahwa pasal tersebut sudah jelas dan sesuai praktik yang berlaku sejak Pilkada 2017.