Rapat Panitia Kerja DPR tentang Revisi UU Pilkada, Perbedaan Pandangan Antara DPR dan Mahkamah Konstitusi

JAKARTAPanitia Kerja (Panja) DPR melakukan rapat terkait revisi Undang-Undang Pilkada, menghasilkan beberapa keputusan yang berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja dibacakan. Rapat ini memperlihatkan ketidaksesuaian antara hasil putusan MK mengenai syarat usia calon kepala daerah dan dukungan partai politik dengan keputusan yang diambil oleh DPR.

Perbedaan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Polemik mengenai kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. MA memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan pasangan calon.

Pengubahan aturan teknis ini tidak mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada, karena MA tidak memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang. Aturan tersebut hanya mempengaruhi proses pendaftaran calon, yang kemudian menggugah gugatan ke MK oleh mahasiswa Fahrur Rozi dan Anthony Lee.

Dalam persidangan pada 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan putusan nomor 70/PUU-XXI/2024, menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon. MK menolak usulan untuk menambahkan frasa yang menyebutkan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon, dengan alasan bahwa pasal tersebut sudah jelas dan sesuai praktik yang berlaku sejak Pilkada 2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *