Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diajukan PDIP karena KPU dianggap melakukan tindakan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran pada 2 April 2024. PDIP berargumen bahwa pencalonan tersebut melanggar perundang-undangan yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia untuk calon presiden dan wakil presiden.
Dalam gugatan tersebut, PDIP meminta KPU untuk mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dari daftar calon terpilih dalam pemilihan presiden 2024. Selain itu, mereka juga menuntut agar pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum ditunda sampai ada putusan hukum yang tetap.
Eks Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, berkomentar mengenai situasi ini, menekankan bahwa putusan dari Mahkamah Konstitusi mengenai hasil pemilu bersifat final dan mengikat. “Saya percaya keputusan ini tidak akan mempengaruhi pelantikan Gibran sebagai wakil presiden,” ungkapnya. Hadar menjelaskan, hasil pemilu ditentukan oleh penetapan suara, dan gugatan seperti yang diajukan PDIP tidak dapat mengubah hasil tersebut.