Post Views: 82
JAKARTA –Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menunda pembacaan putusan terkait gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Penundaan ini diumumkan oleh anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, yang menyebutkan bahwa keputusan tersebut akan dibacakan pada 24 Oktober mendatang.
Gayus mengungkapkan, penundaan terjadi karena ketua majelis hakim yang menangani kasus tersebut sedang dalam kondisi sakit. “Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober,” jelasnya .
Berita Terkait