PT Indobuildco Pertahankan Kepemilikan Hotel Sultan di Tengah Sengketa Hukum

JAKARTAPerusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, kini berada di pusat perhatian publik setelah mengambil langkah hukum untuk mempertahankan kepemilikannya atas Hotel Sultan yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Dalam upaya melawan keputusan pengadilan sebelumnya, perusahaan ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada 20 September 2024.

Konflik hukum ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh PT Indobuildco kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Sayangnya, gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim dengan amar putusan yang berbunyi “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).”

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan bahwa keputusan ini terjadi karena hakim meminta penggugat untuk melibatkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam proses hukum. Hamdan menegaskan bahwa berdasarkan putusan provisi, pihak tergugat, dalam hal ini pemerintah, dilarang untuk mengganggu posisi Hotel Sultan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *