Prof Dr Sunarto Terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung RI, Gantikan Prof M Syarifuddin

Syarifuddin juga berharap agar ketua MA yang baru dapat menjadi panutan bagi insan peradilan di seluruh Indonesia. “Semoga ketua Mahkamah Agung yang terpilih nanti adalah sosok yang dapat menjadi panutan serta mampu membawa MA mencapai visinya yaitu mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung,” tuturnya.

Proses Pemilihan yang Transparan

Pemilihan ini berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2004 yang mengatur tentang Mahkamah Agung. Sebelum sidang paripurna, telah terbit surat keputusan Ketua MA nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 yang mengatur tata tertib pemilihan.

Dengan terpilihnya Prof Dr Sunarto, diharapkan Mahkamah Agung dapat melanjutkan upaya untuk meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia. Sunarto diharapkan mampu membawa MA ke arah yang lebih baik, sejalan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.

Dalam konteks ini, pengawasan dan akuntabilitas dalam setiap keputusan yang diambil oleh MA akan menjadi sorotan penting ke depan, mengingat peran MA sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *