DEPOK -Polres Depok berhasil mengungkap jaringan sindikat jual beli bayi yang beroperasi di wilayah Jawa dan Bali, mengakibatkan penangkapan delapan orang tersangka. Pengungkapan ini menandai sebuah prestasi dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang sangat mencemaskan ini.
Kapolres Depok, Komisaris Besar Arya Perdana, menjelaskan bahwa sindikat tersebut telah melakukan komunikasi dengan calon ibu sejak masa kehamilan. Transaksi penjualan bayi terjadi satu hari setelah bayi dilahirkan. “Tersangka mulai mendekati korban sejak mereka masih mengandung, dan transaksi dilakukan sehari setelah bayi dilahirkan,” ungkap Arya dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 18 September 2024.
Para tersangka yang ditangkap adalah Rida Soniawati (24), Apsa Nabillaauliyah Putri (22), Dayanti Apriyani (26), Muhammad Diksi Hendika (32), Suryaningsih (24), Dahlia (23), Ruddy Kelanasyah (30), dan I Made Aryadana (41). Menurut informasi yang berhasil dihimpun, bayi-bayi tersebut dijual dengan harga mencapai Rp 45 juta per anak.