PADANG –Polisi di Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18). Tersangka baru ini adalah paman dari salah satu tersangka sebelumnya, Indra Septiawan, yang berinisial MJ (26). Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengonfirmasi hal ini pada Sabtu (28/9/2024).
Pengembangan Penyidikan
Penetapan tersangka MJ dilakukan setelah penyidik Polres Padang Pariaman melakukan pengembangan dalam penyidikan kasus kematian Nia. Menurut Faisol, MJ ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perintangan proses penyidikan. “Dia ditetapkan tersangka dari laporan polisi tentang adanya perintangan dalam penyidikan dalam kasus ini. Itu ditetapkan melanggar Pasal 221 KUHP,” jelasnya.
Faisol menambahkan bahwa peran MJ dalam kasus ini cukup signifikan. Ia diduga memberikan informasi mengenai keberadaan keluarga dan rumah-rumah kerabat kepada Indra, serta memberikan makanan selama pelarian Indra yang hingga saat ini belum ditemukan.
Proses Hukum Berlanjut
Selain perannya dalam kasus pembunuhan Nia, MJ juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain. Namun, Faisol menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan akan disampaikan setelah mendapatkan perkembangan terbaru.