Padang Pariaman, Sumatera Barat — Kasus tragis yang melibatkan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan, terus berkembang. Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan MJ, paman dari tersangka utama Indra Dragon, sebagai tersangka. MJ diduga berperan dalam membantu Indra melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian setelah kejadian tersebut.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu, 28 September 2024, Kapolres Ahmad Faisol menjelaskan, “Kami telah menetapkan MJ alias DN sebagai tersangka atas tindakan menghalangi penyelidikan yang menyebabkan tersangka utama melarikan diri. Dia membantu tersangka melarikan diri.”
Pengembangan kasus ini dimulai setelah ditemukan jenazah Nia Kurnia Sari, yang hilang beberapa waktu sebelumnya. Ketika jenazah gadis tersebut ditemukan, MJ dikatakan menyuruh Indra Dragon untuk kabur guna menghindari penangkapan. Kapolres menjelaskan bahwa tindakan MJ untuk membantu Indra berangkat dari rasa iba terhadap keponakannya yang terancam akan ditangkap polisi.