Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum Jatanras di tempat persembunyiannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. “Peran pelaku adalah menendang salah satu satpam dan mencoba memukul,” tambah Ade Ary. Saat ini, MR masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, pada hari pembubaran diskusi, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah mengamankan lima orang. Dari kelima orang tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FEK dan GW. Mereka dijerat dengan pasal pengerusakan dan penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara antara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kombes Pol Ade Ary menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat. “Kami akan terus memantau dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan agar peristiwa serupa tidak terulang,” tutupnya.