Post Views: 44
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ketiga saksi akan dilakukan pada pukul 11.00 WIB di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jakarta Pusat. “Jadwal (pemeriksaan) jam 11 di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta Pusat,” ujar AKBP Firdaus kepada wartawan.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dari seorang korban berinisial CS. CS sudah diperiksa oleh polisi beberapa waktu lalu terkait laporan tersebut. “Ada dua laporan polisi (LP), satu LP di Polda terkait tindak pidana pengancaman dan satu LP di Polres terkait tindak pidana ketenagakerjaan,” tambah AKBP Firdaus.
Berita Terkait